SELAMAT DATANG DI EKSISTENSI STAIM TARATE PANDIAN SUMENEP MADURA JAWA TIMUR INDONESIA "MENUJU INSTITUT TERKEMUKA DI MADURA"

Sabtu, 04 April 2020

Gagal Fokus Karena Covid-19


Sumenep Bukan Zona Merah Covid-19
Dokpri | Asnody

Berdasarkan Kementrian Kesehatan Indonesia bahwa perkembangan kasus covid-19 di wuhan berawal pada tanggal 30 desember 2019. Perkembangannya begitu cepat, mampu mengguncang dunia dan membawa dampak negatif pada perekonomian suatu bangsa dan bahkan segala aspek kehidupan bangsa khususnya indonesia.

Tiga bulan berlalu namun corona covid-19 belum juga usai, semakin merajalela ditanah air meskipun sudah berbagai cara dilakukan untuk memutus rantai penyebarannya namun tidak juga berhasil. Dari saking menjadi polemik besar dtanah air upaya yang dilakulan kurang dikaji secara dalam dan luas sehingga dapat meresahkan masyarakat. Kenapa demikian? upaya pencagahan yang dilakulan bertolak belakamg dengan masyarakat, bertentangan dengan adat dan tradisi setempat. Ini saya berbicara di kabupaten sumenep khusunya.

Pembiayaan yang dikucurkan pemerintahpun sangatlah besar untuk pencegahan sampai pada individu yang terjangkit virus covid-19 itu. Upaya-upaya pencegahan  dilakukan guna memutus penyebaran virus dan menyelamatkan msyarakat banyak. Pencegahan yang bagaimana? ini yang perlu dikaji khususnya di kabupaten sumenep. Sebab yang saya lihat pencegahan yang dilakukan pemerintah dan oknom terkait terlalu masuk kepada individu seseorang, tradisi dan adat, mencederai hak asasi manusia. Satu fakta contoh yang saya lihat orang mau selamatan, hajatan digagalkan, pengajian dibubarkan. Lalu siapa yang menaggung biaya yg sudah dikeluarkan? Dan padahal yang demikian tidak ditolak oleh msyarakat setempat ditengah mewabahnya virus corona atau covid-19.

Dalam situs resmi sekretaris kabinet, bahwa status PSBB dalam PP nomor 21 tahum 2020 yang aturannya ada 7 pasal. Dipasal kedua tertulis pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atu pembatasan terhadap pergerakkan seseorang dan barang untuk satu provinsi atau kota berdsarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman,efektifitas,isu politik,ekonomi dan lainnya.

Pasal berikutnya menyebut status pembatasan bersekala besar harus memenuhi dua kriteria. Pertama jumlah kasus kematian akibat penyakit meningkat dan penyebarannya secara signifikan. Lalu terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa diwilayah lain.
Kalau beberapa hal itu sudah dilalui dan PSBB sudah ditetapkan baru pemerintah daerah dapat meliburkam sekolah,tempat kerja dan pembatasan kegiatan.  Namun faktanya dari 38 kabupaten atau kota dijawa timur 20 kota belum termasuk zona merah yaitu sumenep aman. Lalu apakah ini termasuk ketimpangan pemahaman perundang-undangam atu gagal fokus akibat corona? kenpa sumenep melakukan pencegahan yang demikian?

Meskipun aman perlu terus melakukan pencegahan, pencegahan disini yang tidak merugikan,semisal penyemprotan, pendataan mengecek kesehatan masuknya warga dari luar kota dan yg lainnya. Dan yg terpenting pemahaman kepda masyarakat dtingkatkan, pendekatan pemerintah secara emosional bukan malah memutus kewajiban dan pmikiran warga, hal yang demikian akan melahirkan asumsi-asumsi nigatif kepada pemerintah.
Ini semua yamg dilakukan adalah upaya dan pencegahan, pemrintahpun juga tidak bisa mnjamin kapan covid-19 itu akan brakhir.

Sumenep 05 April 2020
Asnody
Mahasiswa Kelas Khusus 
Semister Akhir STAIM Tarate Sumenep


Gagal Fokus Karena Covid-19

Sumenep Bukan Zona Merah Covid-19 Dokpri | Asnody Berdasarkan Kementrian Kesehatan Indonesia bahwa perkembangan kasus covid-19 di...