Berdasarkan Kementrian Kesehatan Indonesia bahwa perkembangan kasus covid-19 di wuhan
berawal pada tanggal 30 desember 2019. Perkembangannya begitu cepat, mampu
mengguncang dunia dan membawa dampak negatif pada perekonomian suatu bangsa dan
bahkan segala aspek kehidupan bangsa khususnya indonesia.
Tiga bulan berlalu
namun corona covid-19 belum juga usai, semakin
merajalela ditanah air meskipun sudah berbagai cara dilakukan untuk memutus rantai penyebarannya namun tidak juga berhasil. Dari saking
menjadi polemik besar dtanah air upaya yang dilakulan kurang
dikaji secara dalam dan luas sehingga dapat
meresahkan masyarakat. Kenapa demikian? upaya
pencagahan yang dilakulan bertolak belakamg dengan masyarakat, bertentangan
dengan adat dan tradisi setempat. Ini saya berbicara di kabupaten sumenep
khusunya.
Pembiayaan yang
dikucurkan pemerintahpun sangatlah besar untuk pencegahan sampai pada individu
yang terjangkit virus covid-19 itu. Upaya-upaya pencegahan dilakukan
guna memutus penyebaran virus dan menyelamatkan msyarakat banyak. Pencegahan
yang bagaimana? ini yang perlu dikaji khususnya di kabupaten sumenep. Sebab yang saya lihat pencegahan yang dilakukan
pemerintah dan oknom terkait terlalu masuk kepada individu seseorang, tradisi dan adat,
mencederai hak asasi manusia. Satu fakta contoh yang saya lihat orang
mau selamatan, hajatan digagalkan, pengajian dibubarkan. Lalu siapa yang
menaggung biaya yg sudah dikeluarkan? Dan padahal yang demikian tidak ditolak
oleh msyarakat setempat ditengah mewabahnya virus corona atau covid-19.
Dalam situs resmi
sekretaris kabinet, bahwa status PSBB dalam PP nomor 21 tahum 2020 yang
aturannya ada 7 pasal. Dipasal kedua tertulis pemerintah daerah dapat melakukan
PSBB atu pembatasan terhadap pergerakkan seseorang dan barang untuk satu provinsi atau kota berdsarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman,efektifitas,isu
politik,ekonomi dan lainnya.
Pasal berikutnya
menyebut status pembatasan bersekala besar harus memenuhi dua kriteria. Pertama jumlah kasus kematian akibat penyakit
meningkat dan penyebarannya secara signifikan. Lalu
terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa diwilayah lain.
Kalau beberapa hal
itu sudah dilalui dan PSBB sudah ditetapkan baru pemerintah daerah dapat
meliburkam sekolah,tempat kerja dan pembatasan kegiatan. Namun faktanya dari 38 kabupaten atau kota
dijawa timur 20 kota belum termasuk zona merah yaitu sumenep aman. Lalu apakah ini termasuk ketimpangan
pemahaman perundang-undangam atu gagal fokus akibat corona? kenpa sumenep melakukan pencegahan yang demikian?
Meskipun aman perlu
terus melakukan pencegahan, pencegahan disini yang tidak merugikan,semisal
penyemprotan, pendataan mengecek kesehatan masuknya warga dari luar kota dan yg lainnya. Dan yg terpenting pemahaman
kepda masyarakat dtingkatkan, pendekatan pemerintah secara emosional bukan malah memutus kewajiban dan pmikiran warga, hal yang demikian
akan melahirkan asumsi-asumsi nigatif kepada pemerintah.
Ini semua yamg
dilakukan adalah upaya dan pencegahan, pemrintahpun
juga tidak bisa mnjamin kapan covid-19 itu akan
brakhir.
Sumenep
05 April
2020
Asnody
Mahasiswa Kelas Khusus
Semister Akhir STAIM Tarate Sumenep